- Diposting oleh : Disdikbud Kabupaten Bungo
- pada tanggal : November 12, 2025
Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di
daerah Kabupaten Bungo.
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang
Pendidikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas teknis operasional di
bidang pendidikan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.