Skip to Content
Loading
Admin Website
Admin Website
Online
Halo 👋👋👋
Ada yang bisa dibantu?

 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:

Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan

Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

1.  Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di 

    daerah Kabupaten Bungo.

2.  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang 

     Pendidikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

3.  Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas teknis operasional di 

     bidang pendidikan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

4.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas 

     pokok dan fungsinya.


Berbagi

Postingan Terkait

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?