Syarat – Syarat :
1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru
2. Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1)
3. Fotocopi SK Pendirian Sekolah (Hardcopy&Softcopy)
4. Fotocopi SK Izin Operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
5. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
6. Profil Sekolah
7. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Softcopy)
Mekanisme :
1. Pemohon menyiapkan syarat-syarat diatas
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
3. Admin melakukan pemeriksaan berkas dan jika lengkap melakukan pengajuan NPSN
4. Admin melakukan pengajuan NPSN melalui link : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
5. Pengajuan NPSN menunggu Approval dari Admin PDSPK (Pusat Data Statistik Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan)
6. Selesai
Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian 2 Jam setelah berkas diterima dan paling lambat 1 Minggu bersama terbitnya NPSN Baru Sekolah
Biaya :
Tidak dipunggut Biaya (Gratis)
Produk Layanan :
Sertifikat NPSN Baru