Pengajuan Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK

Gambar 1. Alur Pengajuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018 (Download)Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Syarat berkas yang di uploud untuk GTT Kab/Kota
scan berkas aslinya

  1. Scan ktp (asli)
  2. Scan ijasah SD (asli)
  3. Scan ijasah SMP (asli)
  4. Scan ijasah SMA (asli)
  5. Scan ijasah S1 (asli ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019 (Download)
  6. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas