Pengajuan Mutasi Peserta Didik

Syarat – Syarat :
1. Surat Pindah/Mutasi dari sekolah asal yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Menerima dari Sekolah tujuan/baru yang ditanda tangani oleh kepala sekolah
3. Melampirkan Print Out Surat Mutasi dari Sistem Aplikasi Dapodik Sekolah Asal

Mekanisme Manual :
1. Permohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan.
2. Staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar memeriksa berkas jika lengkap (ya) maka proses akan diteruskan jika berkas kurang lengkap (tidak) maka akan dikembalikan ke pemohon untuk melengkapi berkas terlebih dahulu.
3. Staf bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan proses pembuatan surat rekomendasi mutasi siswa.
4. Staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mengajukan nota dinas permohonan penandatanganan rekomendasi mutasi siswa
5. Selesai 

Mekanisme Mutasi secara Sistem Dapodik :
1. Operator sekolah asal melakukan mutasi/melepas siswa dari aplikasi dapodik sekolah 
2. Operator sekolah asal melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Sekolah 
3. Operator sekolah asal mengeluarkan Print Out Mutasi siswa dari Manajemen Sekolah 
4. Operator Sekolah yang baru melakukan penarikan data siswa (tarikpd) secara online melalui manajemen sekolah
5. Operator Sekolah yang baru melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sekolah
6. Selesai

Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian 2 jam setelah diterima berkas pada saat jam kerja

Biaya : 
Tidak dipungut Biaya (gratis)

Produk Layanan :
Hasil surat rekomendasi dan Print out Mutasi sistem dapodik dari sekolah