Pengajuan Penerbitan SKPP

A. Syarat penerbitan SKPP

  1. Bahan SKPP ASN Meninggal
    • Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
    • Fotocopy SK Pensiun yang telah dilegalisir
    • Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Rio dengan kop surat resmi
    • Surat Keterangan janda/duda dari Lurah/Rio dengan kop surat resmi
    • SKUMPTK/KP4 dilegalisir
    • Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
    • Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
    • Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
    • Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
  2. Bahan SKPP ASN Pindah Tugas Keluar Kabupaten/Provinsi
    • Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
    • Fotocopy SK Penerima dari Kabupaten/Provinsi yang dituju (dilegalisir)
    • Fotocopy SK Pelepasan dari Kabupaten yang melepas (dilegalisir)
    • Fotocopy SK Gubernur yang telah dilegalisir
    • Surat perintah Tugas yang telah dilegalisir
    • Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
    • Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
    • Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
    • Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
    • FKUMPTK/KP4 dilegalisir
    • Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
    • Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
    • Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
    • Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
  3. Bahan SKPP ASN Pensiun
    • Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
    • Fotocopy SK Pensiun yang telah dilegalisir
    • Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
    • Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
    • Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
    • Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir

B. Proses

  1. Pemohon membawa berkas yang telah dilengkapi ke petugas
  2. Petugas mencetak Konsep SKPP
  3. Kasubbag keuangan melakukan evaluasi dan verifikasi Konsep SKPP
  4. Sekretaris Dinas memverifikasi hasil cetak SKPP
  5. Kepala Dinas mendatangani usulan SKPP
  6. Penerbitan SKPP

C. Biaya

Tanpa Biaya/Gratis

D. Waktu

60 Menit