A. Syarat penerbitan SKPP
- Bahan SKPP ASN Meninggal
- Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
- Fotocopy SK Pensiun yang telah dilegalisir
- Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Rio dengan kop surat resmi
- Surat Keterangan janda/duda dari Lurah/Rio dengan kop surat resmi
- SKUMPTK/KP4 dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
- Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
- Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
- Bahan SKPP ASN Pindah Tugas Keluar Kabupaten/Provinsi
- Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
- Fotocopy SK Penerima dari Kabupaten/Provinsi yang dituju (dilegalisir)
- Fotocopy SK Pelepasan dari Kabupaten yang melepas (dilegalisir)
- Fotocopy SK Gubernur yang telah dilegalisir
- Surat perintah Tugas yang telah dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
- Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
- Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
- FKUMPTK/KP4 dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
- Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
- Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
- Bahan SKPP ASN Pensiun
- Asli Surat Pengantar SKPP dari Korwil
- Fotocopy SK Pensiun yang telah dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak yang masih dalam tanggung/ijazah terakhir
- Surat keterangan masih aktif kuliah jika telah kuliah
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir
- Fotocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir
B. Proses
- Pemohon membawa berkas yang telah dilengkapi ke petugas
- Petugas mencetak Konsep SKPP
- Kasubbag keuangan melakukan evaluasi dan verifikasi Konsep SKPP
- Sekretaris Dinas memverifikasi hasil cetak SKPP
- Kepala Dinas mendatangani usulan SKPP
- Penerbitan SKPP

C. Biaya
Tanpa Biaya/Gratis
D. Waktu
60 Menit