Pengajuan Pensiun /Janda/Duda/Yatim Piatu

1. Pengantar dari Korwil

2. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP )

3. Daftar Susunan Keluarga Terbaru

4. Fotocopy Sah SK CPNS.

5. Fotocopy Sah SK PNS.

6. Fotocopy Sah SK Terakhir.

7. Fotocopy Sah SK Gaji Berkala.

8. Fotocopy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)

9. Fotocopy Sah Surat Nikah

10. Fotocopy Sah Akte Lahir Anak yang masih tanggungan (Legalisir Capil)

11. SKP 2 Tahun Terakhir.

12. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.

13. Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara.

14. Pas Foto Warna ukuran 3×4 sebanyak 8 Lembar.

15. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

16. Rekening Khusus Pensiun

17. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan

18.Surat Keterangan Janda / Duda dari Kelurahan

Bahan Rangkap 2 dan di legalisir oleh instansi.

BIAYA : TIDAK DIPUNGUT BIAYA

WAKTU PENYELESAIAN : 1 Hari Kerja