Pengajuan Surat Keterangan Penganti Ijazah Satuan Pendidikan Dasar & Menengah

Persyaratan Secara Umum

  • Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Ijazah yang hilang
  • Fotokopi data dari buku induk sekolah
  • Membuat surat permohonan/pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon
  • Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar)
  • Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar
  • Bagi yang tidak ada dokumen/data diri dari sekolah/dinas mendatangkan 2 (dua) orang saksi satu angkatan dalam satu sekolah

A. Persyaratan Ijazah / STTB Hilang

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Pernyataan Saksi (Format 6 diunduh pada bagian dibawah / Edaran Perkemdikbud)Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
  3. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
    a. Sekolah Masih Operasional :
    Format 1A
    Format 1B

    b. Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
    Format 2A
    Format 2B

B. Persyaratan Ijazah / STTB Kesalahan Penulisan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
    a. Sekolah Masih Operasional :
    Format 1C
    b. Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
    Format 2C

C. Persyaratan Ijazah / STTB Rusak

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak
    a. Sekolah Masih Operasional :
    Format 1D
    b. Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
    Format 2D

D. Persyaratan Khusus Untuk Sekolah yang Berubah Nama

Apabila nama sekolah yang tertera di Ijazah / STTB masih operasional namun berubah nama sekolahnya tidak sama dengan nama di Ijazah/STTB maka menggunakan Format Khusus (baik untuk ijazah hilang, rusak atau kesalahan penulisan).
1. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
3. Surat Pernyataan Saksi. Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
4. Surat Keterangan :
– Pengganti Ijazah/STTB ( Untuk yang Hilang )
– Kerusakan Ijazah/STTB( Untuk yang Rusak )
– Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB ( Untuk yang Terdapat Kesalahan Penulisan )

E. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
    Format 3A
    Format 3B

Penting :

  1. Apabila Ijazah / STTB hilang, buatlah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Jika masih ada memiliki salinan atau fotokopi ijazah/STTB yang hilang, dilampirkan ketika pembuatan surat keterangan kehilangan dan membuatan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
  3. Apabila Ijazah / STTB rusak atau termasuk kesalahan penulisan, ijazah yang asli dilampirkan saat pembuatan Surat Keterangan Dinas Pendidikan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Persyaratan yang sudah diverifikasi
  • Pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  • Penandatanganan, penomoran, penanggalan
  • Pengarsipan Dokumen

Waktu Penyelesaian

  1. Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan setelah pemohon Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan secepatnya 1 (satu) hari kerja, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  3. Layanan atas Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan secara langsung

Biaya / Tarif

Tidak ada pungutan biaya

Format surat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah file salinannya bisa diunduh pada link berikut :