Pengajuan Tunjungan Profesi Guru (Sertifikasi)

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi (TPG) mekanisme Transfer Daerah
  1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah (bermaterai 10.000)
  2. Surat Pernyataan dari Pengawas Binaan (untuk Kepala Sekolah)
  3. Rekap Absen (bermaterai 10.000)
  4. Info GTK yang sudah Valid
  5. Surat cuti (ibadah, bersalin, sakit, besar dll

Waktu Penyelesaian

Berkas pencairan Tunjangan Profesi di verifikasi selamat 6 hari

Biaya/Tarif

Tanpa pungutan biaya/gratis

DASAR HUKUM

Permendikbud No 7 Tahun 2021 Tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru.