Pengajuan Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Gambar 1 : ALur Prosedur Mutasi Guru

SOP-PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI GTK

Persyaratan

  • Persetujuan pindah dari instansi asal
  • Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SK CPNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK PNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  • Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir)

Proses Penyelesaian 1 Hari Kerja

Biaya Tarif

Gratis Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019
  2. Peraturan Kemendagri nomor 58 tahun 2019
  3. Permendikbudristek Nomor 41 tahun 2021
Gambar 2 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK

TATACARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUGTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses Sinkronisasi.