SOP-PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI GTK
Persyaratan
- Persetujuan pindah dari instansi asal
- Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SK CPNS (dilegalisir)
- Fotokopi SK PNS (dilegalisir)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir)
- Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir)
Proses Penyelesaian 1 Hari Kerja
Biaya Tarif
Gratis Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019
- Peraturan Kemendagri nomor 58 tahun 2019
- Permendikbudristek Nomor 41 tahun 2021
TATACARA :
- Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
- GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
- GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
- Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
- Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
- Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUGTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
- Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
- Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
- Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses Sinkronisasi.