Pengajuan Approve Mutasi PTK

Syarat – Syarat :
1. Surat Permohonan Approve (persetujuan) penarikan mutasi data dari Sekolah asal ke sekolah baru
2. Fotocopy SK Mutasi yang ditandatangani oleh Pejabat/Pimpinan yang berwenang
3. Fotocopy NUPTK
4. Arsip

Mekanisme Secara Sistem :
1. Pemohonan menyiapkan berkas syarat-syarat sesuai ketentuan diatas
2. Pemohon menyerahkan berkas bahan kepada admin untuk di verifikasi kelengkapan bahan
3. Admin melakukan pengecekan data pada sistem manajemen untuk dilakukan approval
4. Setelah dilakukan Approval oleh admin, maka Operator sekolah melakukan sinkronisasi dapodik
5. Data akan turun pada sekolah baru setelah berhasil sinkronisasi
6. Selesai

Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian 15 menit pada saat jam kerja

Biaya :
Tanpa Biaya (Free)

Produk Layanan :
– Pemohon bisa langsung melakukan penegcekan Data mutasi tersebut pada aplikasi dapodik di sekolah yang baru.