A. Hardcopy
- Surat Permohonan Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
- Fotocopy SK Kemenkumham;
- Printout Foto Gedung Yayasan;
- Printout Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat papan nama ;
- Pengisian Formulir Pengajuan NPYP baru telah diisi lengkap dan ditanda tangani Ketua Yayasan;
Hardcopy diurutkan sesuai urutan di atas, dibendel rangkap 2
B. Softcopy
- Formulir usulan NPYP format Word ;
- Scan asli Akta Notaris format pdf;
- Scan asli SK Kemenkumham format pdf ;
- Foto Gedung Yayasan ukuran minimal 500 Kb s.d. Maksimal 1Mb ;
- Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat plang nama ukuran minilam 500 Kb s.d. Maksimal 1Mb;
Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas. Selanjutnya dapat dikirimkan di link di pengiriman file.
Alur Pelayanan
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan NPYP baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan NPYP baru menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
- Layanan atas permohonan NPYP Baru dilakukan secara langsung;
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan;
Biaya / Tarif
Gratis