Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)

A.  Hardcopy

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  2. Fotocopy SK Kemenkumham;
  3. Printout Foto Gedung Yayasan;
  4. Printout Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat papan nama ;
  5. Pengisian Formulir Pengajuan NPYP baru telah diisi lengkap dan ditanda tangani Ketua Yayasan;

Hardcopy diurutkan sesuai urutan di atas, dibendel rangkap 2

B.  Softcopy

  1. Formulir usulan NPYP format Word  ;
  2. Scan asli Akta Notaris format pdf;
  3. Scan asli SK Kemenkumham format pdf ;
  4. Foto Gedung Yayasan ukuran minimal 500 Kb s.d. Maksimal 1Mb ;
  5. Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat plang nama ukuran minilam 500 Kb s.d.  Maksimal 1Mb;

Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas. Selanjutnya dapat dikirimkan di link di pengiriman file.

Alur Pelayanan

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan NPYP baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan NPYP baru menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan NPYP Baru dilakukan secara langsung;

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan;

Biaya / Tarif

Gratis