Pengajuan Rekomendasi Pendirian dan Operasional Satuan Pendidikan Dasar & Menengah

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

PERSYARATAN REKOMENDASI OPERASIONAL SEKOLAH

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. FC. IMB
  3. FC KTP Penanggung jawab;
  4. FC Akte Pendirian yayasan;
  5. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah;
  6. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
  7. Daftar peserta didik tahun berjalan;
  8. Daftar Tenaga Kependidikan (dilengkapi dengan FC.Ijazah yang telah dilegalisir);
  9. Daftar Tenaga non Kependidikan (dilengkapi dengan FC. Ijazah yang telah dilegalisir);
  10. Kurikulum/Program kegiatan belajar;
  11. Daftar Sarana dan Prasarana;
  12. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari yayasan.

Catatan:
1) Hasil studi kelayakan pendirian sekolah terdiri dari :
a. Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b. Bentuk dan nama sekolah;
c. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d. Sumber peserta didik;
e. Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
f. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana;
g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelengaraan pendidikan;
h. Peta pendidikan;
i. Kesimpulan studi kelayakan
2) Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
a. Visi dan Misi;
b. Kurikulum;
c. Peserta didik;
d. Ketenagaan;
e. Sarana dan Prasarana;
f. Organisasi;
g. Pembiayaan;
h. Manajemen Sekolah;
i. Peran serta masyarakat;
j. Rencana pentahapan pelaksanaan
3) Hasil Studi kelayakan tentang pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis
4) Hasil Studi kelayakan tentang pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya.
5) Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan
penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
6) Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis
7) Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan
pendidikan formal sejenis yang ada
8) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
9) Kurikulum/Program kegiatan belajar;

JANGKA WAKTU : 1 – 15 Hari

BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Operasional/ Pendirian Sekolah