Pengajuan Pencairan Dana BOS

* Persyaratan Dana BOS di cairkan jika sekolah tersebut telah melengkapi sebagai berikut :

  1. Sekolah harus melakukan Penginputan, Perencanaan,  dan Penata usahaan (Realisasi BKU) sekolah di Aplikasi ARKAS.
  2. Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank wajib yang bersumber dari Aplikasi ARKAS. Mengingat Tahun 2024 dan seterusnya, Laporan Realisasi Sekolah ke PORTAL BOS hanya bisa dilakukan melalui Aplikasi ARKAS.
  3. Bukti setor pajak (Bagi sekolah yang ada pembayaran pajak ) wajib melampirkan bukti setor pajak tersebut di dalam SPJ fisik.
  4. SPJ Tahap sebelumnya wajib dikumpulkan ke Bidang terkait.

Jika ketiga syarat tersebut sudah di penuhi, pihak sekolah silahkan langsung ke BANK untuk melakukan pencairan Dana BOS nya.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022