Pemetaan Mutu Pendidikan PAUD & PKBM

Syarat :

  1. Pendataan Jumlah Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM
  2. Pengajuan Lembaga Satuan PAUD dan PKBM Sebagai Data Pemetaan Mutu Pendidikan
  3. Penetapan Oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP)

Proses :

  1. Lembaga Satuan Melengkapi Berkas Delapan Standar Pendidikan Nasional
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kopetensi Kelulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Melakukan Monitor dan Evaluasi Pada Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM atas Kelengkapan Berkas 8 (delapan) Standar

3. Sosialisasi Yang di Laksanakan Oleh BANP dan Asesor Kepada Satuan Pendidikan yang ditetapkan Sesuai SK Penetapan BANP

4. Satuan Pendidikan Melakukan Pendataan pada Aplikasi SISPENA Guna untuk Menginput 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional

Waktu : Paling Cepat 45 Hari Kerja sampai dengan 90 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

  • Biaya di Beban pada Anggaran Belanja Daerah Provinsi APBDP Melalui DPA Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jambi

Produk Layanan :

  • Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan