Syarat :
- Pendataan Jumlah Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM
- Pengajuan Lembaga Satuan PAUD dan PKBM Sebagai Data Pemetaan Mutu Pendidikan
- Penetapan Oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP)
Proses :
- Lembaga Satuan Melengkapi Berkas Delapan Standar Pendidikan Nasional
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kopetensi Kelulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Melakukan Monitor dan Evaluasi Pada Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM atas Kelengkapan Berkas 8 (delapan) Standar
3. Sosialisasi Yang di Laksanakan Oleh BANP dan Asesor Kepada Satuan Pendidikan yang ditetapkan Sesuai SK Penetapan BANP
4. Satuan Pendidikan Melakukan Pendataan pada Aplikasi SISPENA Guna untuk Menginput 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional
Waktu : Paling Cepat 45 Hari Kerja sampai dengan 90 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
- Biaya di Beban pada Anggaran Belanja Daerah Provinsi APBDP Melalui DPA Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jambi
Produk Layanan :
- Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan