Legalisir Ijazah

DASAR HUKUM PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

PERSYARATAN :

  1. Permohonan
  2. Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir;
  3. Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;;
  4. Berkas 1,2 dan 3, dimasukkan ke dalam stopmap.

MEKANISME/PROSEDUR :

  1. Mendaftar pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir ijazah
  2. Pemohon Mengisi surat permohonan
  3. Petugas Front Office menyerahkan kepada Admin Unit Pelayanan Terpadu untuk dibuatkan Nota Dinas
  4. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  5. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
  6. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun
  7. Berkas diajukan ke Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
  8. Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
  9. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas.
  10. Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register

WAKTU : 60 menit

BIAYA : Gratis / Rp. 0 (Nol) Rupiah

PRODUK PELAYANAN : IJAZAH/STTB yang terlegalisir