Syarat :
- SK Pengangkatan oleh Kepala Sekolah yg disetujui Kepala Desa/RIO
- Surat Rekomendasi Koordinator Wilayah
- SK Penetapan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Laporan Triwulan
- Poin 1 sampai dengan 4 berlaku bagi Tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas di Wilaya Keluarah Dalam Kabupaten Bungo
Proses :
- Petugas Memverifikasi Berkas Keaktipan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Petugas Memverifikasi Nomor Rekening Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Petugas Melakukan Pengajuan Pencairan Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Petugas Menyampaikan Berkas Pencairan Ke BANK
Waktu :
- 7 s.d 14 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
- Tanpa Biaya
Produk Layanan :
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan Menerima Insentif Berdasarkan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo