Pengajuan Penambahan Jam Ke Sekolah Non Induk

*Permendikbud No.15 tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan*

SYARAT – SYARAT :

1. Surat Permohonan dari Sekolah Induk diketahui oleh Pimpinan
2. Surat Rekomendasi Persetujuan dari Sekolah Non Induk diketahui oleh Pimpinan
3. Fotocopy SK Pembagian Tugas dari kedua sekolah Induk dan Non Induk
4. KTP/NUPTK
5. Masukan dalam Map Biasa

MEKANISME :
1. Pemohon melengkapi persyaratan-persyaratan
2. Pemohon menyerahkan berkas syarat untuk di teliti kelengkapan
3. Admin melakukan pengecekan lengkap syarat ya/tidak
4. Admin melakukan proses pemindahan pada sekolah Induk ke Non Induk
5. Pemohon melakukan koordinasi dengan Operator Sekolah untuk di Sinkronisasikan
6. Selesai

WAKTU PENYELESAIAN :
– Lama waktu penyelesaian 1 jam dari saat berkas diterima pada jam kerja
– Lama waktu perubahan data 2 x 24 jam di menunggu proses penarikan terbaru dari server pusat

BIAYA :
Tidak dipungut Biaya (Gratis)

PRODUK LAYANAN :
Hasil perubahan dapat di lihat pada Info GTK (Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan)