Pengajuan Pencairan Dana BOP

Syarat :

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Telah Mengisi dan Melakukan Pemuktahiran DAPODIK Sesuai Data Riil di Satuan Pendidikan Paling Lambat 31 Agustus Tahun Anggaran Sebelumnya
  3. Memiliki Izin Untuk Menyelenggarakan Pendidikan Bagi Satuan PAUD yang di Selenggarakan Oleh Masyarakat yang Terdata Pada Dapodik
  4. Memiliki Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan
  5. Tidak Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Proses :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mengusulkan Daftar Rekening Giro Satuan Pendidikan yang di Tanda Tangani Oleh Bupati Cq. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD)
  2. Rekening Disampaikan ke Kementerian Pendidikan Melalui Aplikasi Aladin Beta
  3. Kementerian Memverifikasi Rekening
  4. Kementerian Menetapkan Satuan Lembaga Sebagai Penerima Bantuan PAUD dan Kesetaraan Sesuai Validasi Data Dapodik

Biaya/Tarif:

  • Tanpa Biaya

Waktu :

  • Paling Cepat 2 (dua) Bulan Sampai Dengan 3 (Tiga) Bulan

Produk Layanan :

  • Dana Bantuan Operasional Prosedur PAUD dan Kesetaraan

Alur : Teknis Pengolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Opersional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.