Syarat :
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Telah Mengisi dan Melakukan Pemuktahiran DAPODIK Sesuai Data Riil di Satuan Pendidikan Paling Lambat 31 Agustus Tahun Anggaran Sebelumnya
- Memiliki Izin Untuk Menyelenggarakan Pendidikan Bagi Satuan PAUD yang di Selenggarakan Oleh Masyarakat yang Terdata Pada Dapodik
- Memiliki Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan
- Tidak Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Proses :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mengusulkan Daftar Rekening Giro Satuan Pendidikan yang di Tanda Tangani Oleh Bupati Cq. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD)
- Rekening Disampaikan ke Kementerian Pendidikan Melalui Aplikasi Aladin Beta
- Kementerian Memverifikasi Rekening
- Kementerian Menetapkan Satuan Lembaga Sebagai Penerima Bantuan PAUD dan Kesetaraan Sesuai Validasi Data Dapodik
Biaya/Tarif:
- Tanpa Biaya
Waktu :
- Paling Cepat 2 (dua) Bulan Sampai Dengan 3 (Tiga) Bulan
Produk Layanan :
- Dana Bantuan Operasional Prosedur PAUD dan Kesetaraan
Alur : Teknis Pengolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Opersional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.