Penjelasan:
- penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan
bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen
penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman
https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak; - hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh
dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan; - satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil
penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman
http://sp.datadik.kemdikbud.go.id; - Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat
kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id; - buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman
http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022 ; - data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (
immediate outcome) dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan; dan - Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data
satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan
prasarana.
Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik dapat diunduh di laman https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/WdxRCoRGwgxam3j?dir=undefined&openfile=568586