Pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Santauan Pendidikan Dasar dan Menengah

Penjelasan:

  1. penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan
    bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen
    penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman
    https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh
    dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil
    penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman
    http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat
    kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman
    http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022 ;
  6. data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (
    immediate outcome) dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan; dan
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data
    satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan
    prasarana.

Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik dapat diunduh di laman https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/WdxRCoRGwgxam3j?dir=undefined&openfile=568586