Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Pendidikan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Guru Tugas sebagai Kepala
A. Memiliki kualifikasi akademik terendah (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari universitas dan program studi terakreditasi.
Persyaratan ini merupakan persyaratan mutlak dan tidak ada perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu pendidikan minimal sarjana atau Diploma 4.
B. Memiliki sertifikat pendidik
Persyaratan ini juga memiliki tidak ada perubahan, seorang pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.
C. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Ini adalah membedakan dari peraturan sebelumnya, guru harus mengambil pelatihan selama 9 bulan sebagai guru menggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat CAKEP atau diklat calon kepala sekolah dan diklat CAWAS atau diklat calon pengawas sekolah.
D. Memiliki pangkat terendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III /b bagi guru yang berstatus PNS
Terkait dengan kelas ini lebih mudah dari peraturan tahun sebelumnya, ia harus memiliki kelompok kedua kelompok III / C III / B sudah bisa mendaftar sebagai calon kepala sekolah
E. Memiliki jenjang jabatan terendah guruahli pertama dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Untuk guru-guru PPPK dapat mengambil bagian dalam seleksi calon kepala sekolah, dengan catatan memiliki posisi terendah guru ahli pertama atau dalam kelompok sembilan (9).
Perlu bapak ibu guru untuk mengetahui saat mendaftar dan melewati PPPK ketika S1, telah segera menjabat sebagai guru ahli pertama, sehingga jika PPPK otomatis telah menjadi guru ahli pertama.
F. Memiliki hasil kinerja penilaian guru dengan sebutan paling rendah, Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
Ini menjadi tantangan bagi guru PPPK, jika ini minal 2 tahun. Maka bapak ibu yang baru di angkat belum bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah tersebut. Minimal 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
G. Memiliki pengalaman manajerial singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan / atau komunitas pendidikan
H. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan pernyataan dari rumah sakit pemerintah
Bahwa tidak dalam hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan undangan.
J. Tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana, dan