- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah (bermaterai 10.000)
- Surat Pernyataan dari Pengawas Binaan (untuk Kepala Sekolah)
- Rekap Absen (bermaterai 10.000)
- Info GTK yang sudah Valid
- Surat cuti (ibadah, bersalin, sakit, besar dll
Waktu Penyelesaian
Berkas pencairan Tunjangan Profesi di verifikasi selamat 6 hari
Biaya/Tarif
Tanpa pungutan biaya/gratis
DASAR HUKUM
Permendikbud No 7 Tahun 2021 Tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru.