Pengajuan Kehakian Adat Istiadat

Persyratan HAKI / WBTB Adat Istiadat :

  1. Laporan penemu / pencipta Adat Istiadat
  2. Surat rekomendasi dari RIO
  3. Surat rekomendasi dari Camat
  4. Buku / materi tentang Adat Istiadat yang akan di HAKI kan
  5. Persyaratan diserahkan kebidang Kebudayaan