Jakarta – Dalam rangka diluncurkannya platform digital Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(ARKAS 4) sebagai upaya menjaga Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS 4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Regional I Senin s.d. Kamis, 25 s.d 28 September 2023.

“Melalui pembaruan pada sejumlah fitur, ARKAS 4 hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman, karena sesuai dengan petunjuk teknis. Platform ini juga lebih praktis, karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah,” Pemutakhiran ARKAS 4 mendukung proses penganggaran dan pelaporan dana BOS secara lebih efektif dan lebih akurat. Selain itu, dengan platform ARKAS, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS semakin terjamin. “Dengan platform ARKAS, kepala sekolah, dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal,” ucapnya.

 “Berangkat dari kebutuhan untuk dapat mengakomodir kebutuhan akan proses yang lebih sederhana untuk mengelola anggaran sekolah, ARKAS 4 hadir sebagai pemutakhiran dari platform terdahulu untuk memastikan pengalaman penggunaan yang memudahkan pengguna”, katanya. 

Mengusung tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, nyaman, dan aman, penggunaan platform ARKAS 4 yang lebih praktis didukung dengan pengambilan nilai sisa dana anggaran yang otomatis dan sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPlah. Sementara, dari sisi kenyamanan, ARKAS 4 dapat digunakan secara lebih nyaman melalui penghitungan pajak SIPLah otomatis dan akses menjadi lebih mudah. Dan yang terpenting, ARKAS 4 lebih aman karena terdapat notifikasi error apabila terdapat kesalahan pengisian serta sudah dilengkapi dengan panduan pengisian. Semua penyempurnaan fitur tetap mengikuti ketentuan Permendagri No 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.