STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN ADMINISTRASI PENGAJUAN NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru dari Pemohon
  2. Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1)
  3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  4. Fotocopy SK Izin Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  5. Profil Sekolah
  6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  7. Letak Bujur dan Lintang Sekolah (GoogleMaps)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Membawa semua berkas Pengajuan NPSN Baru Melalui Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di verifikasi oleh Kasi Sarpras dan disetujui Kabid Dikdas agar dilakukan Proses Pengajuan NPSN Baru.
  3. Proses Pengajuan melalui laman : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.idoleh Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  5. Petugas Layanan akan membantu mengkonfirmasi/informasi kepada pemohon apabila NPSN Baru sudah diterbitkan/disetujui dari PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah terbit.

Jangka Waktu Pelayanan

Proses Maksimal 3  Hari   setelah   berkas    persyaratan lengkap dan paling lama 2 (minggu) sambil menunggu Approval dari admin PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).

Biaya Tarif

Tanpa Biaya

Produk Pelayanan

Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

By admin