STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN ADMINISTRASI PENGAJUAN NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru dari Pemohon
- Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1)
- Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
- Fotocopy SK Izin Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
- Profil Sekolah
- Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
- Letak Bujur dan Lintang Sekolah (GoogleMaps)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membawa semua berkas Pengajuan NPSN Baru Melalui Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di verifikasi oleh Kasi Sarpras dan disetujui Kabid Dikdas agar dilakukan Proses Pengajuan NPSN Baru.
- Proses Pengajuan melalui laman : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.idoleh Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
- Petugas Layanan akan membantu mengkonfirmasi/informasi kepada pemohon apabila NPSN Baru sudah diterbitkan/disetujui dari PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah terbit.
Jangka Waktu Pelayanan
Proses Maksimal 3 Hari setelah berkas persyaratan lengkap dan paling lama 2 (minggu) sambil menunggu Approval dari admin PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).
Biaya Tarif
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)